BANTEN RAYAPEMERINTAH

Anggaran Rp3,1 Miliar Tak Terpublikasi, Kades Banyu Asih Dituding Tertutup

×

Anggaran Rp3,1 Miliar Tak Terpublikasi, Kades Banyu Asih Dituding Tertutup

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG — Ketegangan terkait isu transparansi penggunaan Dana Desa di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Setelah sebelumnya diberitakan sejumlah media online terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran desa, kini muncul dugaan bahwa Pemerintah Desa Banyu Asih justru mencoba mengadu domba sesama awak media untuk membuat klarifikasi sepihak.

Hal ini disampaikan oleh Aktivis Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH. Ia menilai, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tapi juga justru semakin menambah kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang bernilai miliaran rupiah.

“Bukan menyelesaikan masalah, klarifikasi sepihak ini justru memperkeruh suasana. Apalagi dilakukan melalui media yang tidak terlibat langsung dalam pemberitaan awal. Ini seolah-olah mengaburkan masalah inti,” tegas Taslim kepada awak media, Rabu (31/07/2025).

Menurutnya, publik kini mencurigai adanya upaya menghindari akuntabilitas oleh jajaran Pemerintah Desa Banyu Asih. Terlebih lagi, hingga kini belum ada publikasi resmi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di laman resmi desa.

“Sampai sekarang, LPJ APBDes 2024 belum juga diunggah ke situs resmi desa. Padahal ini kewajiban sebagai bentuk transparansi publik,” imbuh Taslim.

Taslim juga menyinggung bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan kepada media yang pertama kali menayangkan berita. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa hak jawab diberikan langsung kepada pihak yang merasa dirugikan, dan dimuat oleh media yang pertama kali menyajikan pemberitaan.

“Kalau merasa ada ketidaksesuaian dalam pemberitaan, silakan panggil wartawan dan narasumbernya, duduk bersama dan gunakan hak jawab. Jangan justru melempar klarifikasi ke media lain yang tidak tahu duduk persoalannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taslim menyatakan bahwa situs web resmi Desa Banyu Asih memang sempat tidak dapat diakses dan kini telah dibuka kembali. Namun, informasi yang ditampilkan masih sangat minim dan tidak menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024.

Kecurigaan Publik Meningkat

Situasi ini semakin membuat publik bertanya-tanya, apakah benar ada informasi yang sengaja disembunyikan dari masyarakat. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun awak media, total nilai APBDes Desa Banyu Asih tahun 2024 mencapai Rp3.198.078.795. Dana tersebut diklaim telah terealisasi 100 persen.

Namun pertanyaannya, realisasi dalam bentuk apa? Rinciannya tidak terlihat, dan laporan tertulis yang dapat diakses publik belum tersedia secara terbuka.

Kondisi ini diperparah oleh pernyataan yang saling bertolak belakang antara oknum staf desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seorang staf desa mengatakan bahwa LPJ sudah diserahkan ke BPD. Namun, pernyataan berbeda datang dari salah satu anggota BPD, yang mengaku belum pernah melihat dokumen secara jelas.

“Kami sudah beberapa kali coba menanyakan, tapi selalu dilempar-lempar. Nanya ke Pak Kades disuruh ke operator, pas ke operator dijawab harus izin Pak Kades. Ini kan aneh,” ungkapnya kepada wartawan.

Isu Ketidakharmonisan dan Lemahnya Fungsi Pengawasan

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakharmonisan antara BPD dan Kepala Desa. Jika benar demikian, hal ini jelas mencederai semangat good governance di tingkat desa. Padahal, fungsi BPD seharusnya menjadi mitra pengawasan sekaligus penyeimbang kebijakan desa.

“Kalau BPD saja kesulitan akses dokumen, bagaimana masyarakat umum? Fungsi kontrol dan transparansi jadi lumpuh,” imbuh Taslim.

Ia menambahkan bahwa sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi anggaran kepada masyarakat. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat diartikan sebagai bentuk lemahnya pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.

LSM Akan Desak Evaluasi Kepala Desa

Dengan kondisi tersebut, LSM Seroja Indonesia berencana melayangkan permintaan evaluasi kepada Pemerintah Kecamatan Mauk dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bahkan, bila perlu, mereka akan membawa masalah ini ke Inspektorat, BPK, hingga lembaga terkait lainnya di tingkat pusat maupun daerah.

“Kalau Kepala Desa tidak bisa menjawab langsung ke publik dan selalu menyuruh orang lain yang tampil, lalu apa tugas Kepala Desa? Jabatan publik itu bukan cuma soal kedudukan, tapi tanggung jawab. Harus siap dikritik, bukan malah menghindar,” pungkas Taslim dengan nada tegas.

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *