BANTEN RAYAHUKUMPEMERINTAH

Adanya Pratik Maladministrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pada Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo

×

Adanya Pratik Maladministrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pada Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Temuan ini mengungkap adanya praktik maladministrasi sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang dan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial-ekonomi warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten, Ahmad Suhud, kepada awak media, Selasa (23/9/2025).

Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo

“Laporan yang dibacakan tim Ombudsman RI di Desa Muncung kemarin jelas membongkar adanya maladministrasi dalam kasus pengurukan anak sungai di Kronjo. Aneh, ada sungai diuruk tapi pihak dinas terkait seolah tutup mata,” tegas Suhud.

Menurutnya, fenomena pengurukan aliran Kali Malang, Muara Selasih, dan Kali Gunung Kanjen yang melintasi Desa Muncang–Kronjo dilakukan sepihak oleh kontraktor pengembang. Hasil penelusuran Ombudsman menemukan aliran sungai sepanjang 4–5 kilometer dengan lebar 6–15 meter telah ditimbun. Data citra drone dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024 juga memperlihatkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya masih berupa badan air yang tidak seharusnya bisa disertifikasi sebagai hak milik.

Suhud menilai kondisi ini mengindikasikan adanya penyimpangan tata kelola pertanahan. Aktivitas tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat.

“Produktivitas tambak menurun, pertanian terhambat, warga jelas dirugikan. Kenapa pemerintah daerah lalai mengawasi?” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan lintas sektor bersama DBMSDA, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, serta Inspektorat.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan lintas sektor bersama DBMSDA, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, serta Inspektorat. Praktik penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta disebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta mengabaikan hak konstitusional warga sebagaimana diatur UUD 1945.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten bersama tim sebelumnya telah menyerahkan laporan tersebut langsung kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Acara itu juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat, Kepala DBMSDA Iwan Firmansyah, serta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada.

Suhud menegaskan ada dua poin penting yang harus segera ditindaklanjuti: memastikan fungsi saluran air kembali normal dan menegakkan aturan perizinan bagi pengembang, termasuk AMDAL dan PBG.

“Kalau melanggar, harus ada sanksi tegas. Sumber daya air adalah milik negara untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.

Meski sebagian urugan kini telah dibongkar, Suhud menilai kondisi sungai belum kembali seperti semula. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama penegak hukum segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kinerja daerah.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *