KOTA SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, S.E., meninjau langsung lokasi banjir di kawasan Banten Lama meski kondisi kesehatannya menurun, atas arahan Gubernur Banten, Andra Soni.
Dalam inspeksi di Banten Lama, Kampung Sukajaya, dan sekitarnya, Budi menemukan pelanggaran tata ruang serius. Sungai yang semula berlebar sekitar 15 meter menyempit menjadi hanya satu meter akibat bangunan liar warga, sehingga berubah fungsi menjadi saluran drainase.
“Ini jelas pelanggaran tata ruang dan sangat berbahaya karena menjadi penyebab utama banjir,” tegas Budi.

Ia memerintahkan Camat Kasemen, Sugiri, bersama dinas terkait untuk segera mendata bangunan yang melanggar sempadan sungai dan menargetkan penertiban mulai pekan depan, bekerja sama dengan Dinas PUPR Provinsi Banten.
Budi juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk memproses pidana jika ditemukan sertifikat tanah yang terbit di atas badan sungai.
Sementara itu, Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan kesiapan menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna mematangkan rencana eksekusi penertiban.
Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi sungai demi mencegah banjir dan menjaga Banten Lama sebagai kawasan wisata religi.
(Sym/Red)












