KITATANGERANG.ID | SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mahesa Al Bantani alias Saepudin. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan terhadap Kiai Matin Syarkowi melalui unggahan video di media sosial TikTok.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1/2026). Selain pidana penjara, Mahesa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.
“Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, JPU menuntut Mahesa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim anggota, Bony Daniel, menjelaskan bahwa video unggahan terdakwa di TikTok menjadi alat bukti utama. Hakim menilai video tersebut berisi pernyataan langsung terdakwa yang disebarluaskan secara sadar melalui media elektronik.
“Video tersebut ditemukan tersimpan di telepon genggam milik terdakwa dan isinya identik dengan yang beredar di media sosial,” jelas Bony.
Kritik vs Penyerangan Kehormatan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih terdakwa yang menyebut unggahannya sebagai bentuk kritik sosial. Hakim menegaskan bahwa kritik seharusnya didasarkan pada fakta dan tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.
Karena terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan dalam videonya, majelis menyimpulkan konten tersebut mengandung fitnah. Terlebih, sasaran unggahan tersebut adalah seorang tokoh agama yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambah majelis hakim.
Mahesa dinilai melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
(Sym/Red)












