KITATANGERANG.ID | SERANG — Kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, RT 003/01, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Siti Muijah binti Marzuki, di Arab Saudi, menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan dugaan adanya proses penempatan nonprosedural.
Ketua Exco Persatuan Buruh Migran Banten, H. Maftuh Salim, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses keberangkatan almarhumah. Ia menyebut, Muijah diduga diberangkatkan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur oleh sponsor daerah yang bekerja sama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Menurut Maftuh, tanggung jawab atas kasus ini diduga berkaitan dengan PT Alfa Nusantara Perdana, perusahaan yang disebut memproses penempatan berdasarkan pengajuan dari sponsor. Perusahaan tersebut diketahui beralamat di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Muijah direkrut dari daerah asalnya pada sekitar tahun 2024 dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi melalui sponsor daerah. Ia ditempatkan pada pengguna yang disebut bernama Syarikah Emdad.
“Sebelum meninggal dunia, almarhumah sempat meminta untuk dipulangkan ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun dan tidak lagi mampu bekerja. Namun, permintaan tersebut diduga tidak direspons oleh pihak pengguna maupun sponsor,” ujar Maftuh.
Pihak keluarga, lanjutnya, juga telah berupaya meminta pemulangan Muijah. Suaminya bahkan mendatangi sponsor agar istrinya bisa kembali ke Tanah Air. Namun hingga akhir hayatnya, permintaan tersebut tidak terealisasi.
Muijah dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi jenazah yang memprihatinkan. Terdapat luka serius di bagian leher dan dada serta patah pada kaki, yang memunculkan dugaan adanya kelalaian hingga kemungkinan kekerasan selama bekerja.
Atas dasar itu, Persatuan Buruh Migran Banten telah melaporkan PT Alfa Nusantara Perdana ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait dugaan keterlibatan dalam penempatan PMI secara nonprosedural.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke KP2MI. Kasus ini harus ditindaklanjuti secara tegas,” kata Maftuh.
Jenazah Muijah dipulangkan ke Indonesia pada 1 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari. Kedatangan jenazah disambut suasana duka oleh keluarga.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pemerintah dan pihak terkait didesak segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
(Sumber: Infoterbit.com, diedit)












