KitaTangerang.id, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, terkait kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara tahap II ke Kejari Serang. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membenarkan penahanan tersebut.
“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Purkon saat ditemui di Kantor Kejari Serang, Kamis (6/11/2025).
Purkon menjelaskan, penahanan terhadap Jajuli dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan penahanan antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mempermudah proses persidangan,” ujarnya.
Berawal dari Pinjaman Rp225 Juta
Kasus ini mengemuka pada 2024. Saat itu, Akhmad Jajuli diduga meminjam uang sebesar Rp225 juta dari Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan politik terkait rencananya maju sebagai bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024.
Namun hingga batas waktu pelunasan, Akhmad Jajuli tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Merasa dirugikan, Mahmudi melaporkan peristiwa itu ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Jajuli sebagai tersangka.
Kejaksaan Pastikan Transparansi Penanganan Perkara
Kejari Serang memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Purkon.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat latar belakang Akhmad Jajuli sebagai mantan orang dekat Ratu Atut Chosiyah. Setelah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
(Sym)












