TANGERANG – Warga dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan legal brand ternama. Oknum tersebut disebut-sebut berkeliling mendatangi sejumlah pelaku usaha yang menggunakan merek dagang tertentu tanpa izin resmi.
Menurut keterangan beberapa warga, oknum tersebut mengaku sebagai pihak berwenang atau perwakilan resmi dari sebuah perusahaan pemilik brand. Dengan dalih penegakan hukum, mereka melakukan pendekatan langsung ke sejumlah rumah produksi, hingga pedagang kecil yang diduga menggunakan brand tanpa lisensi.
Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Mereka khawatir adanya pemerasan atau tindak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang pedagang di kawasan Pasar Kemis mengaku sempat didatangi oleh oknum tersebut. “Katanya saya pakai brand terkenal tanpa izin. Disuruh bayar denda, kalau tidak barangnya mau disita. Tapi saya ragu, benar atau tidak mereka dari pihak resmi,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Pemerintah daerah melalui aparat terkait diminta segera turun tangan untuk mengantisipasi maraknya modus seperti ini. Apabila terbukti ada oknum yang mencatut nama brand ternama, maka tindakan tegas harus diberikan agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian di Tangerang juga diharapkan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan warga. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pelaku usaha merasa aman dan tidak menjadi korban praktik intimidasi maupun penipuan