KABUPATEN TANGERANG – Sidang perdana kasus pagar laut dengan terdakwa Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi, membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut nama Dwi Chandra Budiman, mantan Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Dwi disebut berperan dalam proses pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Dari proses tersebut, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan sebanyak 203 SPPT-PBB.
“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” ungkap JPU Faiq.
Dwi Belum Beri Tanggapan
Meskipun namanya disebut dalam dakwaan, hingga kini Dwi Chandra Budiman belum memberikan keterangan. Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (1/10/2025) pukul 12.12 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan pada pukul 16.48 WIB, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Tanggapan Mahasiswa
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menilai penerbitan ratusan SPPT-PBB tersebut janggal.
“Sebelum penerbitan SPPT, ada tahapan verifikasi dan validasi data dengan kondisi lapangan. Kalau lahannya laut, bagaimana mungkin bisa terbit SPPT?” ujarnya.
Endang juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pagar laut ini. Ia meyakini kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan melibatkan pihak lain di luar empat terdakwa.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dengan serius. Jangan berhenti pada empat terdakwa yang saat ini disidang,” tegasnya.
(Sym)